Berikut ini merupakan informasi penting terkait Tugas Mk Dan Ky TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM SEBAGAI AKTOR UTAMA Penting serta bahasan menarik lainnya tugas mk dan ky dasar hukum dan tugas wewenang komisi yudisial tugas ky tugas mk dalam pemilu kedudukan komisi yudisial tugas dan wewenang ma mk ky brainly


Tugas Mk Dan Ky TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM SEBAGAI AKTOR UTAMA Penting tugas mk dan ky Agung MA Mahkamah Konstitusi MK dan Komisi Yudisial KY Namun menurut Pasal 24 ayat 2 hanya MA dan badan peradilan di bawahnya dan MK yang merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman sedangkan KY tidak memiliki kewenangan tersebut sehingga badan ini sering disebut sebagai lembaga ekstra yudisial tugas mk dan ky Kewenangan Komisi Yudisial Perlu Diperkuat Dalam kesempatan itu Ramli juga menyayangkan sempitnya waktu kerja Panitia Seleksi KY di samping persoalan anggaran yang salah satunya akan digunakan untuk sosialisasi dan beriklan di media massa Masa tugas KY kan selesai 19 Agustus depan padahal idealnya sesuai UU KY KEWENANGAN LIMITATIF DAN NON LIMITATIF MAHKAMAH baru disamping Mahkamah Agung yaitu Mahkamah Konstitusi serta ditambah Komisi Yudisial yang masuk dalam jajaran lembaga kekuasaan kehakiman untuk mengontrol jalannya kekuasaan kehakiman Dalam UUD 1945 telah diatur keberadaan MA MK dan KY beserta kewenangannya yang diberikan secara atributif Ada yang kewenangannya TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM SEBAGAI AKTOR UTAMA Agung MA Mahkamah Konstitusi MK dan Komisi Yudisial KY Namun menurut Pasal 24 ayat 2 hanya MA dan badan peradilan di bawahnya dan MK yang merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman sedangkan KY tidak memiliki kewenangan tersebut sehingga badan ini sering disebut sebagai lembaga ekstra yudisial ANTAR LEMBAGA Kewenangan MK pemerintah dan perwakilan DP Mahkamah Konstitusi Menurut Ketua Panitia Kerja rUU MK Dimyati Natakusumah perubahan UU ini dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan fungsi dan tugas MK Nantinya lembaga ini dapat mem perkuat pelaksanaan fungsi dan tugas MK yakni menjamin hak hak konstitu sional warga negara Indonesia Dia menambahkan dalam UU MK



source :argama.files.wordpress.com

0 Komentar